Pernah melihat seorang anak yang cara bicaranya berbeda, belajar lebih lambat, menggunakan kursi roda, berkomunikasi dengan bahasa isyarat, atau membutuhkan pendampingan lebih banyak dibanding anak seusianya?

Mungkin sebagian dari kita langsung menyebutnya “anak berkebutuhan khusus”. Namun, apakah kita benar-benar memahami apa arti istilah tersebut?
Anak berkebutuhan khusus (ABK) bukan berarti anak yang tidak mampu, tidak pintar, atau tidak memiliki masa depan. ABK adalah anak yang membutuhkan dukungan, pendekatan, layanan, atau cara belajar tertentu agar dapat berkembang sesuai dengan potensi dirinya.
Apa Itu Anak Berkebutuhan Khusus?
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32, pendidikan khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Dalam perspektif pendidikan khusus, Hallahan, Kauffman, dan Pullen menjelaskan bahwa peserta didik yang memiliki keunikan tertentu dapat membutuhkan pendidikan khusus dan layanan terkait agar dapat mengembangkan potensi kemanusiaannya secara optimal. Perbedaannya dapat berkaitan dengan kemampuan intelektual, belajar, emosi dan perilaku, fisik, komunikasi, penglihatan, pendengaran, autisme, maupun kemampuan atau bakat yang istimewa.
Dengan kata sederhana, yang membuat seorang anak disebut berkebutuhan khusus bukan semata-mata kondisi atau diagnosisnya, tetapi adanya kebutuhan dukungan yang berbeda agar ia dapat belajar, berkembang, berkomunikasi, dan berpartisipasi secara optimal.
Apa Saja Jenis Anak Berkebutuhan Khusus?
Dalam konteks pendidikan di Indonesia, Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 mencantumkan beberapa kelompok peserta didik yang dapat memperoleh layanan pendidikan inklusif, antara lain:
-
Tunanetra, yaitu hambatan pada fungsi penglihatan.
-
Tunarungu, yaitu hambatan pada fungsi pendengaran.
-
Tunawicara, yaitu hambatan dalam kemampuan berbicara/komunikasi verbal.
-
Tunagrahita, istilah yang secara historis digunakan dalam regulasi untuk kondisi hambatan intelektual.
-
Tunadaksa, yaitu hambatan fisik atau gerak.
-
Tunalaras, yaitu hambatan yang berkaitan dengan emosi dan perilaku.
-
Kesulitan belajar.
-
Lamban belajar (slow learner).
-
Autisme.
-
Gangguan motorik.
-
Tunaganda, yaitu memiliki lebih dari satu hambatan.
-
Kondisi lain yang memerlukan layanan pendidikan khusus.
-
Selain itu, regulasi tersebut juga mencakup peserta didik dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Sementara itu, dalam literatur pendidikan khusus, pengelompokan dapat dibuat lebih luas, misalnya hambatan intelektual, hambatan belajar atau perhatian, gangguan emosi dan perilaku, hambatan fisik, gangguan komunikasi, autisme, hambatan pendengaran, hambatan penglihatan, serta peserta didik dengan bakat atau kemampuan istimewa.
Artinya, ABK bukan hanya anak yang terlihat memiliki hambatan secara fisik. Ada pula anak yang hambatannya tidak langsung terlihat, seperti autisme, kesulitan belajar, hambatan intelektual, atau gangguan komunikasi.
Apa Penyebabnya?
Tidak ada satu penyebab yang berlaku untuk semua ABK. Penyebabnya sangat beragam dan pada banyak kondisi merupakan gabungan faktor genetik dan lingkungan. Bahkan, pada sebagian anak penyebab pastinya tidak dapat diketahui.
Secara umum, faktor yang dapat berperan antara lain:
1. Faktor genetik atau kromosom
Beberapa kondisi perkembangan berkaitan dengan perubahan gen atau kromosom, misalnya Down syndrome dan Fragile X syndrome.
2. Faktor selama kehamilan
Misalnya infeksi tertentu pada ibu, kondisi kesehatan ibu, kekurangan nutrisi, paparan zat tertentu, atau penggunaan alkohol dan obat-obatan tertentu selama kehamilan.
3. Faktor saat persalinan
Kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, komplikasi persalinan, atau kekurangan oksigen pada kondisi tertentu dapat meningkatkan risiko gangguan perkembangan.
4. Faktor setelah kelahiran
Infeksi, cedera otak, trauma, atau kondisi kesehatan tertentu setelah lahir juga dapat berkontribusi terhadap terjadinya hambatan perkembangan.
Yang penting dipahami, tidak tepat menyimpulkan bahwa ABK terjadi karena kesalahan orang tua. Pada banyak kondisi, penyebabnya kompleks, saling berinteraksi, dan bahkan belum sepenuhnya diketahui oleh ilmu pengetahuan.
Anak berkebutuhan khusus bukanlah anak yang harus dikasihani, dijauhi, atau dianggap tidak memiliki masa depan. Mereka adalah anak-anak yang memiliki potensi, tetapi mungkin membutuhkan jalan yang berbeda untuk mencapai potensi tersebut.
Ada yang membutuhkan Braille untuk membaca, bahasa isyarat untuk berkomunikasi, alat bantu untuk bergerak, waktu belajar yang lebih panjang, instruksi yang lebih sederhana, atau pendampingan dalam mengembangkan kemandirian. Kebutuhannya mungkin berbeda, tetapi hak untuk belajar, tumbuh, bermain, berkarya, dan meraih masa depan tetap sama.
Karena itu, memahami ABK bukan sekadar mengetahui jenis-jenis disabilitas. Memahami ABK berarti belajar melihat anak dari potensi dan kebutuhannya, bukan hanya dari keterbatasannya.
Dan mungkin, kalimat yang paling sederhana untuk kita ingat adalah:
“Berbeda cara belajarnya, bukan berbeda nilai manusianya.”
Sumber rujukan utama
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 32.
-
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
-
Hallahan, D. P., Kauffman, J. M., & Pullen, P. C., Exceptional Learners: An Introduction to Special Education. Pearson.
-
UNESCO, Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education (1994), yang menegaskan pentingnya sistem pendidikan yang mampu merespons keberagaman kebutuhan peserta didik.
-
Centers for Disease Control and Prevention (CDC), Developmental Disability Basics, mengenai faktor genetik, prenatal, perinatal, dan postnatal yang dapat berhubungan dengan gangguan perkembangan.
-
Intellectual Developmental Disabilities: Definitions, Diagnosis, and Delivery of Care, kajian ilmiah mengenai faktor genetik dan lingkungan pada hambatan perkembangan intelektual.